22 May 2013

Pengertian Cybercrime


Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
  1. Kejahatan kerah biru

  2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :

  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan 

Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

a. Cyberpiracy

Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b. Cybertrespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

c. Cybervandalism

Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Perkiraan Perkembangan Cyber Crime

Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut:

1. Denial of Service Attack

Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

2. Hate Sites

Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

3. Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Contohnya: memanipulasi informasi keuangan adanya situs lelang fiktif.

4. Gambling

Perjudian didunia cyber yang berskala global, jenis-jenis online gambling antara lain:
  • Online Casinos : pada online casinos ini orang dapat bermain rolet, blackjack, cheap dll.
  • Online Poker : online poker biasanya menawarkan texas hold’em, omaha, seven-card stud dan permainan lainnya.
  • Mobil Gambling : merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wireless Tabled PCs.
  • Jenis perjudian online di indonesia yaitu SDSB.com jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.



0 comments:

Post a Comment

 

Kelompok Etika BSI Pondok Labu ©2013